Mengenal Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan Proyek Konstruksi

Jaminan Penawaran Bank Garansi
Jaminan Penawaran Bank Garansi
Dalam Dunia konstruksi, saat proses tender dan pelaksanaan pekerjaan dikenal ada 2 macam Jaminan yaitu Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan. Apa maksudnya?

Jaminan Penawaran

Pada saat dilakukan proses tender / lelang proyek konstruksi sering kali pemilik proyek mensyaratkan kontraktor untuk memberikan jaminan penawaran yang dikumpulkan bersama dengan penawaran harga. 

Besarnya jaminan penawaran umumnya berkisar 1 s/d 3 % dari nilai Owner Estimate (OE) dan masa berlakunya sama dengan masa berlaku penawaran. 

Umumnya masa berlaku jaminan penawaran 30 hari kalender tetapi tidak pasti seperti itu tergantung dari masing-masing pemilik proyek juga.

Jaminan penawaran bisa menggunakan bank garansi atau juga asuransi kerugian (surety bond) tergantung syarat masing-masing tendernya atau ketentuan dari pihak pemilik proyek. 

Ada yang membebaskan, ada juga yang mengharuskan kalau jaminan penawaran harus berupa bank garansi dari bank umum.

Umumnya kalau pihak kontraktor lebih suka menggunakan jaminan penawaran dari asuransi kerugian karena biaya yang dikeluarkan lebih kecil dan tidak ada nilai uang yang dijaminkan, jika dibandingkan dengan menggunakan bank garansi.

Jika kontraktor sudah menyampaikan penawaran harga dan jaminan penawarannya, kemudian diputuskan menjadi pemenang tender tetapi menolak melaksanakan pekerjaan mungkin karena salah perhitungan atau lainnya, maka jaminan penawaran dapat dicairkan dan menjadi hak pemilik proyek.

Jadi jaminan penawaran merupakan salah satu alat untuk meyakinkan pemilik proyek bahwa kontraktor yang mengikuti tender / lelang tersebut serius, berminat, dan tidak main-main.

Baca juga artikel rumahmaterial.com sebelumnya tentang :
Bagaimana Cara Memilih Kontraktor Yang Baik?
Poin Penting Dalam Surat Perjanjian dengan Kontraktor Bangunan 

Jaminan Pelaksanaan 

Setelah diputuskan menjadi pemenang tender maka pemilik proyek akan mengembalikan jaminan penawaran untuk ditukar oleh pihak kontraktor dengan jaminan pelaksanaan proyek. 

Jaminan Pelaksanaan biasa berupa bank garansi yang besarnya 5% dari nilai kontrak konstruksi antara pihak pemilik proyek dengan pihak kontraktor. 

Jaminan pelaksanaan akan dicairkan dan menjadi hak pemilik proyek jika kontraktor  tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan sesuai yang tertera dalam kontrak.

Pada saat tender atau lelang biasa dari pihak pemilik proyek memiliki hitungan anggaran yang disebut dengan Owner Estimate (OE) dan kontraktor akan memberikan penawaran harga kepada pemilik proyek sesuai dengan BQ (jika ada), gambar, dan spesifikasi teknisnya.

Jika penawaran harga kontraktor dan angka OE berbeda jauh, ada 2 kemungkinan, hitungan RAB kontraktor yang salah atau OE yang salah.  Umumnya harga penawaran dianggap wajar jika ada dalam kisaran 80% sampai 100% dari OE.

Setelah pemasukan penawaran harga maka akan dilakukan klarifikasi apakah spesifikasi teknis yang ditawarkan sudah sesuai dan persamaan persepsi terhadap pekerjaan tersebut.

Jika angka penawaran harga kontraktor lebih tinggi dari OE biasanya akan dilakukan negosiasi. 

Tetapi jika angka penawaran harga kontraktor jauh lebih rendah dari OE dan sudah diklarifikasi untuk spesifikasi teknisnya sudah sesuai maka pemilik proyek bisa meminta tambahan jaminan pelaksanaan (jika masuk dalam peraturan lelang). 

Misalnya karena harga kontraktor terlalu murah maka jaminan pelaksanaan tidak 5% lagi tetapi dinaikkan misalnya menjadi 10% dari nilai kontrak.

Hal itu untuk meyakinkan mereka bahwa pihak kontraktor tersebut sanggup dan mampu melaksanakan pekerjaan tersebut sampai selesai sesuai dengan spesifikasi dan gambar yang diberikan.

Jaminan pelaksanaan harus jelas ditujukan untuk proyek apa dan durasinya berapa lama menyesuaikan dengan durasi proyeknya. 

Jika ada tambahan waktu / perpanjangan waktu pelaksanaan proyek maka jaminan pelaksanaan juga harus diperpanjang menyesuaikan dengan waktu pelaksanaan proyeknya.

Posting Komentar untuk "Mengenal Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan Proyek Konstruksi"