7 Poin Penting yang Harus Ada Dalam Surat Perjanjian dengan Kontraktor Bangunan
Sebelumnya kita pernah membahas tentang apa saja yang harus dipertimbangkan dalam memilih jasa kontraktor bangunan, misalnya kita telah menentukan kontraktor yang dipilih, selanjutnya apa yang harus dipersiapkan?
Salah satunya adalah surat perjanjian pemborongan atau biasa disebut kontrak. Surat perjanjian ini berfungsi untuk mengikat kesepakatan yang telah dibuat secara hukum.Apa poin yang harus tercantum dalam surat perjanjian dengan kontraktor bangunan? Dari banyak poin yang biasa tercantum dalam surat perjanjian / kontrak sebenarnya terdapat 7 poin penting yang harus ada, antara lain :
1. Pihak-pihak dalam surat perjanjian
Berisi identitas kedua belah pihak dalam surat perjanjian. Pihak pertama adalah owner atau pemberi tugas atau pengguna jasa sedangkan pihak kedua adalah kontraktor atau penyedia jasa. Identitas dari masing-masing pihak harus dituliskan secara lengkap dan jelas.
2. Nilai kontrak dan lingkup pekerjaan
Berisi berapa nilai total pekerjaan yang sepakati dan lingkup pekerjaannya meliputi apa saja (bisa dilampiri rincian pekerjaan kontraktor dan spesifikasi teknis material yang jelas).
3. Sifat kontrak
Umumnya terdiri dari dua macam, yaitu kontrak Harga Pasti (lumpsum fixed price) atau kontrak Harga Satuan (unit price).
Untuk kontrak lumpsum fixed price maka nilai kontrak bersifat tetap selama tidak ada perubahan desain atau spesifikasi dan tidak ada perhitungan ulang volume pekerjaan.
Sedangkan kontrak unit price maka volume pekerjaan akan dihitung sesuai yang terpasang di lapangan.
Dari sisi owner lebih memilih kontrak lumpsum fixed price karena nilainya lebih pasti, sedangkan dari sisi kontraktor biasanya lebih memilih sistem kontrak unit price.
4. Jangka waktu pelaksanaan
Berisi berapa lama suatu pekerjaan harus diselesaikan oleh pihak kontraktor. Biasa jangka waktu pelaksanaan pekerjan ditetapkan dalam hari kalender bukan hari kerja (jadi tidak memperhitungkan hari minggu dan hari libur nasional).
Jangka waktu pelaksanaan yang disepakati bisa dilampiri dengan jadwal pelaksanaan atau time schedule dari kontraktor sebagai acuan.
Selain itu juga ditetapkan jangka waktu masa pemeliharaan proyek atau masa garansi pekerjaan oleh kontraktor. Biasanya untuk masa pemeliharaan ditetapkan antara 6 bulan sampai 1 tahun.
5. Cara pembayaran
Berisi apakah cara pembayaran kontraktor berdasarkan progress pekerjaan (progress payment) atau berdasarkan waktu tertentu misalnya bulanan (monthly payment) atau malah kontraktor dibayar setelah semua pekerjaan selesai (turn key).
Biasanya kontraktor lebih memilih monthly payment karena akan membantu cashflow kontraktor sehingga tidak memerlukan banyak modal.
Simak juga : Contoh perhitungan pembayaran kontraktor bangunan.
6. Prosedur penagihan,
Berisi apa saja dokumen yang diperlukan untuk proses tagihan kontraktor, misalnya pada saat penagihan kontraktor harus melampirkan laporan progress pekerjaan mingguan dan bulanan, serta menyerahkan kwitansi pembayaran.
7. Denda dan sanksi
Berisi tentang denda dan sanksi jika kontraktor lalai atau terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan. Biasanya besarnya denda satu per mil (1/1000) dari nilai kontrak yang disepakati dengan maksimal denda 5% dari nilai kontrak.
Jangan lupa simak artikel Apa saja yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek?
Sebenarnya masih terdapat beberapa poin yang bisa ditambahkan seperti masalah kebersihan, keamanan, dan koordinasi lingkungan selama pekerjaan ditanggung oleh kontraktor, serta hal-hal lain yang pelu disepakati, tetapi enam poin di atas yang paling penting.
Demikian sedikit ulasan mengenai kontrak kerja antara owner dengan kontraktor, semoga bermanfaat...!

Posting Komentar untuk "7 Poin Penting yang Harus Ada Dalam Surat Perjanjian dengan Kontraktor Bangunan "