Cara Mudah Mengurus Sendiri Roya Sertifikat Rumah Setelah KPR Lunas
Rumahmaterial.com - Setelah cicilan terakhir KPR dibayarkan, selanjutnya bagaimana? Apa saja yang harus dilakukan? Mungkin itu yang menjadi pertanyaan Anda yang akan melunasi KPR rumah.
Setelah melunasi KPR rumah, maka Anda dapat mengambil surat-surat dan dokumen yang menjadi jaminan KPR ke bank.
Bagaimana Cara Mengambil Dokumen Jaminan KPR?
Pertama hubungi bagian KPR bank yang bersangkutan dan informasikan bahwa ciclan KPR Anda sudah lunas dan ingin mengambil dokumen jaminan KPR, tanyakan persyaratan untuk mengambil jaminan KPR, dan buatlah janji pertemuan.
Dari cerita seorang rekan yang merupakan nasabah KPR bank Panin, syarat untuk mengambil dokumen jaminan hanya KTP asli nasabah dan surat tanda terima penyerahan jaminan yang diberikan saat KPR.
Tetapi ada juga bank lain yang mengharuskan membawa kartu keluarga dan mengajak istri saat mengambil dokumen jaminan KPR.
Saat pengambilan dokumen jaminan KPR akan diberikan ceklist tanda terima dokumen dan penyerahan dokumen KPR oleh bagian Legal bank tersebut.
Dokumen jaminan KPR yang diterima biasanya terdiri dari :
- Surat Keterangan Lunas
- Surat Pengantar Roya
- Sertifikat rumah
- Akta Jual Beli
- Akta Hak Tanggungan
- Brkas IMB, dan gambar-gambar jika ada
- Dan berkas-berkas lain yang diberikan sebagai jaminan saat KPR
Sebelum menanda tangani ceklist serah terima dokumen, periksa sekali lagi bahwa semua dokumen yang diberikan benar atas nama Anda. Setelah itu simpan baik-baik dokumen rumah Anda.
Setelah Sertifikat di Tangan, Selanjutanya Apa?
Masih ada satu langkah penting yang sering terlupakan, yaitu pengurusan roya — proses untuk menghapus catatan hak tanggungan bank dari sertifikat tanah atau rumah.
Tanpa proses roya, nama bank masih tercantum di sertifikat. Artinya secara hukum, sertifikat tersebut belum sepenuhnya bebas dan tidak bisa digunakan untuk keperluan seperti pengajuan kredit baru, jual beli, atau balik nama.
Apa Itu Roya dan Mengapa Harus Diurus?
Roya adalah istilah hukum untuk penghapusan hak tanggungan dari sertifikat tanah setelah pinjaman (KPR) dilunasi.
Selama masa KPR, sertifikat rumah disimpan oleh bank sebagai jaminan dan akan tercatat adanya hak tanggungan atas nama bank tersebut.
Setelah pelunasan KPR, bank wajib memberikan surat roya dan mengembalikan sertifikat kepada debitur. Namun, catatan hak tanggungan itu tidak otomatis hilang — Anda harus menghapusnya melalui proses pengurusan roya di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Kenapa Pengurusan Roya Penting?
Jika Anda tidak segera mengurusnya, bisa muncul beberapa masalah seperti:
- Sertifikat belum “bersih” secara hukum karena masih ada nama bank.
- Tidak bisa dijaminkan kembali untuk kredit lain.
- Proses jual beli properti bisa tertunda karena status sertifikat belum murni milik pribadi.
- Jika bank merger atau berganti nama, pengurusan surat roya bisa makin rumit.
Jadi, lakukan proses roya sesegera mungkin setelah KPR lunas agar sertifikat benar-benar menjadi milik Anda tanpa beban.
Syarat dan Dokumen untuk Pengurusan Roya
Berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan di kantor BPN:
- Sertifikat tanah asli (masih tercatat hak tanggungan)
- Surat permohonan roya dari bank (menyatakan KPR sudah lunas)
- Surat pelunasan KPR dari bank
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
- Fotokopi bukti pembayaran PBB terakhir
- Formulir permohonan roya dari BPN
- Kwitansi atau bukti pembayaran biaya administrasi roya
💡 Tips: Pastikan nama dan nomor hak tanggungan di surat roya dari bank sama persis dengan yang tertera di sertifikat tanah. Bila ada perbedaan, proses di BPN bisa tertunda.
Langkah-Langkah Cara Mengurus Roya di BPN
Berikut panduan praktis agar Anda bisa mengurusnya dengan mudah:
1. Datang ke kantor BPN sesuai wilayah tanah.
Kalau lokasi rumah di sertifikat ada di wilayah Jakarta Barat, maka bisa datang ke kantor BPN Jakarta Barat.
2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
Siapkan copy dan asli dokumen yang dibutuhkan dan simpan dalam satu map. Bawa map sendiri dari rumah ya, warna bebas.
3. Ambil nomor antrian dan antri sesuai nomor antrian
Untuk yang mengurus dokumen atas nama pribadi biasanya akan mendapatkan antrian prioritas, beda dengan antrian untuk yang menggunakan kuasa untuk pengurusan.
4. Menyerahkan data ke petugas BPN
Serahkan data yang diminta yang kemudian akan dicek oleh petugas BPN. Jika semua data sudah benar dan lengkap maka akan dibuatkan tanda terima dokumen dan kode bayar oleh peugas.
Lakukan pembayaran melalui loket, ATM, atau secara online melalui tokopedia, livin by mandiri, wondr by BNi, dan lain-lain.
Tunggu Proses dan Ambil Sertifikat “Bersih”
Proses roya biasanya memakan waktu 14 hari kerja. Setelah selesai, Anda bisa mengambil sertifikat yang sudah bersih tanpa catatan hak tanggungan bank.
Kini sertifikat itu sepenuhnya milik Anda secara hukum dan sah.
Biaya Pengurusan Roya
Secara resmi, biaya roya di BPN sangat terjangkau. Namun, jika Anda tidak sempat mengurus sendiri, Anda bisa memakai jasa notaris.
Berikut kisaran biayanya:
- Mengurus sendiri di BPN langsung: Rp50.000
- Via notaris/konsultan:** Rp500.000 – Rp1.500.000. Besarnya biaya jasa notaris ini sangat bergantung pada kebijakan notaris itu sendiri serta tingkat kesulitan dan kondisi lokasi pengurusan
Menggunakan jasa notaris bisa menghemat waktu, tetapi tentu biayanya lebih tinggi. Pastikan Anda memilih notaris yang berpengalaman dan terpercaya agar prosesnya lancar.
Tips Agar Pengurusan Roya Berjalan Lancar
- Pastikan dokumen dari bank lengkap dan asli.
- Cek data pada sertifikat dan surat roya harus cocok 100%.
- Lakukan pengurusan di kantor BPN sesuai wilayah tanah.
- Gunakan jasa notaris jika tidak punya waktu mengurus sendiri.
- Simpan semua bukti pembayaran dan salinan surat untuk arsip.
Kesimpulan
Melunasi KPR memang sebuah pencapaian besar, tapi jangan berhenti hanya sampai di situ.
Langkah penting berikutnya adalah mengurus roya agar sertifikat rumah atau tanah benar-benar bebas dari hak tanggungan bank.
Prosesnya tidak rumit, biayanya juga murah. Dengan sertifikat yang sudah “bersih”, Anda bisa merasa tenang karena rumah impian kini resmi sepenuhnya milik Anda — tanpa beban hukum apa pun.
Sudah melunasi KPR tapi sertifikat rumah masih atas nama bank? Pelajari cara mengurus roya setelah KPR lunas lengkap dengan syarat, biaya, dan langkah-langkahnya agar sertifikat benar-benar atas nama Anda.

Posting Komentar untuk "Cara Mudah Mengurus Sendiri Roya Sertifikat Rumah Setelah KPR Lunas"