Hati-hati, Ternyata Membakar Sampah Sembarangan Bisa Didenda Loh!

Dilarang Membakar Sampah

Rumahmaterial.com - Kadang masih ada saja orang yang suka membakar sampah di area perumahan. Entah karena tidak tahu kalau itu dilarang atau memang sengaja melakukan itu.

Kadang pelaku pembakaran sampah beralasan agar sampahnya cepat hilang dan tidak perlu memanggil mobil pengangkut sampah yang menurut mereka mahal biayanya.

Padahal membakar sampah bisa berakibat buruk terhadap lingkungan sekitar dan juga kesehatan manusia. Mengapa? Simak ulasannya di bawah ini.

Menyebabkan Pencemaran Udara

Membakar sampah menghasilkan asap yang mengandung zat berbahaya seperti sulfur dioksida, karbon monoksida, dan partikel-partikel kecil. Udara yang tercemar dapat berdampak negatif pada kesehatan manusia dan lingkungan.

Karbonmonoksida (CO) bila terhirup manusia dapat mengganggu fungsi kerja hemoglobin (sel darah merah) yang semestinya mengangkut dan mengedarkan oksigen (O2) ke seluruh tubuh.  Kekurangan O2 ini bisa menimbulkan kematian.

Partikel polusi yang berukuran kecil bisa masuk ke dalam paru-paru. Partikel yang tercipta dari pembakaran sampah ini dapat mengakibatkan gangguan pernafasan seperti asma dan bronkitis, hingga gangguan jantung.

Menyebabkan Keracunan

Beberapa jenis sampah mengandung bahan kimia berbahaya seperti logam berat dan plastik yang mengandung klorin. Saat dibakar, zat-zat tersebut dapat menguap dan menyebabkan keracunan pada manusia dan hewan.

Selain itu Membakar sampah juga menghasilkan residu abu beracun seperti merkuri, timbal, dan arsen.Residu itu dapat membahayakan kesehatan dan membunuh tanaman.

Efek Rumah Kaca

Saat sampah dibakar, gas rumah kaca seperti karbon dioksida dan metana dilepaskan ke atmosfer. Hal ini dapat berkontribusi pada perubahan iklim dan pemanasan global.

Meningkatkan Risiko Kebakaran

Membakar sampah di tempat yang salah dapat menyebabkan kebakaran yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan jiwa.

Oleh karena itu, lebih baik untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dan memilih cara pengolahan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan seperti daur ulang atau pengomposan.

Untuk wilayah Jakarta jika ada warga yang masih membakar sampah sembarangan bisa dilaporkan ke dinas lingkungan hidup setempat atau melalui aplikasi Jaki.

Ada ketentuan soal sanksi membakar sampah dalam pasal 130 ayat 1b Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara. Sanksinya berupa denda sebesar Rp 500 ribu kepada pembakar sampah.

Posting Komentar untuk "Hati-hati, Ternyata Membakar Sampah Sembarangan Bisa Didenda Loh! "