Term Pembayaran Supplier Lift / Elevator

Term Pembayaran Lift / Elevator

Seperti kita ketahui bersama, lift atau elevator merupakan salah satu item pekerjaan mekanikal pada bangunan gedung bertingkat dengan nilai biaya yang besar dan waktu pelaksanaan yang cukup lama. 

Seperti pernah rumahmaterial.com bahas dalam artikel sebelumnya tentang Jadwal Pekerjaan Instalasi Lift / Elevator.

Karena itu masing-masing perusahaan supplier lift tentunya memiliki ketentuan khusus untuk term pembayaran produk dan jasanya.

Coba kita lihat beberapa term atau cara pembayaran dari suplier / vendor lift untuk beberapa merek lift. Untuk nama vendor dan merek lift sengaja tidak kami publish.

Vendor 1, supplier lift merek A

Biaya Pengadaan material import :

  • 20 % dibayarkan sebagai Down Payment. ( Non - Refundable ).
  • 80 % dibayarkan 1 bulan sebelum shipment.

Biaya Instalasi :

  • 20 % dibayarkan sebagai Down Payment ( Non - Refundable ).
  • 50 % dibayarkan saat material import tiba dilapangan. ( Material On Site )
  • 30 % dibayarkan berdasarkan progress instalasi bulanan.

Vendor 2, supplier lift merek B

Pengadaan

  • 20 % sebagai uang muka setelah SPK atau Kontrak ditanda-tangani.
  • 40 % Saat material lift siap di kapalkan (Copy BL)
  • 40 % Material tiba di site

Pemasangan

  • 20 % sebagai uang muka setelah kontrak ditanda-tangani
  • 75% pada waktu lift selesai terpasang dan berjalan dengan baik yang dibuktikan dengan Serah Terima Berita Acara Pertama
  • 5 % dibayarkan 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditanda-tanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama

Vendor 3, supplier lift merek C

Pembayaran untuk harga Material : 

  • 50% Uang Muka (tidak dapat dikembalikan)
  • 35% Setelah konfirmasi pesanan diterima
  • 15% Setelah bukti Material On Site (MoS) diterima

Pembayaran untuk harga Pemasangan :

  • 30% Uang Muka (tidak dapat dikembalikan)
  • 70% Sesuai progress pekerjaan

Dari ketiga vendor dan merek lift tersebut meski berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan  tetapi ada beberapa hal yang secara prinsip sama, yaitu :

Masing-masing perusahaan lift akan membagi penawaran harga menjadi pengadaan material dan jasa pemasangan.

Semuanya menerapkan pembayaran uang muka atau Down Payment (DP) sebelum proses produksi di pabrik. Meski nilai DP ini besarnya bervariasi tergantung masing-masing perusahaan tapi semuanya menerapkan peraturan bahwa DP ini tidak dapat dikembalikan.

Dan untuk pengadaan barang hampir semua pembayaran harus terbayar lunas sebelum lift dipasang di lokasi proyek, malah ada yang meminta pembayaran sebelum lift dikirim dari pabrik. 

Hal tesebut adalah karena unit lift merupakan barang yang diproduksi khusus sesuai dengan pesanan untuk proyek tertentu, bukan barang yang diproduksi secara masal.

Tentunya term pembayaran tersebut dapat dibicarakan lagi yang nantinya menyesuaikan dengan kesepakatan antara supplier lift dan pembelinya.

Sebaiknya pembayaran disisakan sedikit misalnya 5% dan pelunasan pembayaran dilakukan setelah unit lift terpasang dengan sempurna dan melalui proses testcom dan keluar perijinan lift dari Depnaker.  

Posting Komentar untuk "Term Pembayaran Supplier Lift / Elevator"